Korupsi Dana Hibah Rp 242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan
MAGETAN – Ketua DPRD Magetan, Suratno, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai mencapai Rp 242,9 miliar. Politikus PKB itu tak kuasa menahan tangis ketika digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jumat (24/4/2026).
Suratno tidak sendirian. Lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah dua anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 dan 2024–2029, masing-masing berinisial JML dan JMT, serta tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST. Seluruhnya digiring satu per satu ke mobil tahanan dengan tangan terborgol dan rompi oranye khas tahanan korupsi.
Bukti dan Proses Penyidikan
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan 788 bundel dokumen serta 12 unit barang bukti elektronik. “Telah terpenuhi alat bukti kuat untuk menetapkan status enam orang saksi menjadi tersangka,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kasus ini bermula dari alokasi dana hibah pokir DPRD Magetan yang disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi 45 anggota DPRD. Penyidik menemukan adanya penyimpangan sistematis: oknum anggota dewan diduga menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan. Kelompok masyarakat penerima hibah (pokmas) hanya dijadikan formalitas administratif.
Modus Korupsi
Menurut Kejari, proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun mandiri oleh penerima hibah. Dokumen tersebut dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan orang kepercayaan. Praktik ini membuat dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dikendalikan penuh oleh pihak tertentu.
Konteks dan Dampak
Kasus korupsi ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap mekanisme hibah daerah. Nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah menambah daftar panjang kasus korupsi di tingkat legislatif daerah. Penahanan Suratno dan lima tersangka lain diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperketat sistem pengelolaan dana aspirasi agar tidak lagi disalahgunakan.
.png)